Kejari Kepulauan Sula Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Tahun 2024

Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht).

Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kepulauan Sula pada Selasa (13/8/2024).

Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.

BACA JUGA  Ungkap Kecurangan Pemilu, 11 Saksi Parpol Ajukan Keberatan ke KPU Halsel

“Barang-barang yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan pemusnahan ini, kita berharap dapat mencegah barang-barang tersebut untuk kembali beredar di tengah masyarakat, yang tentunya dapat membahayakan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.

Selain itu, Immanuel mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

BACA JUGA  48 Calon Panwascam di Kota Ternate Lulus CAT
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah