Sanana, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai hukum tetap (Inkracht).
Pemusnahan tersebut dilakukan di Kantor Kejari Kepulauan Sula pada Selasa (13/8/2024).
Kepala Kejari Kepulauan Sula, Immanuel Richendryhot menjelaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu bentuk tanggung jawab dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada masyarakat.
“Barang-barang yang kita musnahkan pada hari ini merupakan hasil tindak pidana yang telah diputuskan oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan pemusnahan ini, kita berharap dapat mencegah barang-barang tersebut untuk kembali beredar di tengah masyarakat, yang tentunya dapat membahayakan keamanan dan ketertiban,” ungkapnya.
Selain itu, Immanuel mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam proses penanganan perkara hingga pelaksanaan pemusnahan barang bukti.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!