Kejari Kepulauan Sula Musnahkan Barang Bukti Perkara Pidana Umum Tahun 2024

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, yaitu 25 sachet kecil berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat Netto 17.2754 gram. Kemudian 1 bungkusan kecil warna coklat yang berisi Narkotika jenis Ganja dengan berat netto 10.1407 gram, 5 (lima) sachet kecil sabu dengan berat kotor 5,75 gram, sepotong kayu balok dengan ukuran panjang 48 cm, lebar 7 cm, dan tebal 5 cm, serta sebuah batu karang warna putih.

BACA JUGA  Disparbud Halsel Dorong Festival Marabose Masuk KEN

Berikutnya, 1 potongan kayu balok dengan ukuran panjang 2 meter, 1 buah obeng plat (rakitan) dengan ukuran panjang 20 cm, kemudian 1 buah batu batako, ditambah 9 parang dengan ukuran panjang 31 cm, dan kayu berwarna kuning ukuran 11 cm. Sebilah parang dengan ukuran panjang 37 cm, dengan lebar 4 cm dan dengan kayu berwarna kuning ukuran 15 cm.

BACA JUGA  7 DPC Disebut Minta Muhaimin Syarif Dipecat dari Ketua Partai Gerindra Maluku Utara

Selanjutnya 1 lembar kaos lengan panjang berwarna merah muda, 1 lembar kaos dalam berwarna merah muda, 1 lembar celana pendek berwarna hitam, 1 lembar celana dalam berwarna coklat, dan minum keras jenis cap tikus sebanyak 122 botol kemasan 600 ml. (RSF/Red1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah