Labuha, Maluku Utara- Sebanyak 11 saksi partai politik (Parpol) mengajukan keberatan khusus saat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu 2024 di KPU Halmahera Selatan.
11 saksi partai yang mengajukan keberatan yakni, saksi dari PDIP, Gerindra, Golkar, Demokrat, NasDem, PBB, Hanura, PSI, PPP, PKN, dan Gelora.
Mereka keberatan terkait indikasi penggelembungan suara caleg DPR Provinsi dan Kabupaten Halmahera Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“kami bersama dengan sejumlah saksi partai lainnya telah mengajukan keberatan ke KPU Halsel terkait indikasi penggelembungan suara dalam hasil rekapitulasi suara pemilu dan pileg 2024,” kata Qudri, saksi dari Demokrat.
Menurut Qudri, apa yang mereka perjuangkan merupakan bentuk upaya untuk membuka tabir adanya indikasi kecurangan pemilu ke publik dengan berbagai pertimbangan dan data yang sudah dikantongi.
“Jadi sesuai dengan mekanisme, harusnya dibuka supaya publik juga mengetahui bahwa ada penggelembungan suara yang dilakukan oleh oknum siapa, di mana dan tentu merugikan parpol mana,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya