Rutan Kelas IIB Weda Usul 25 Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Weda, Maluku Utara – Hari Ulang Tahun (HUT ) RI ke 79 tahun 2024, menjadi berkah bagi sejumlah tahanan Rutan Kelas IIB Weda, karena mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi. Pemberian remisi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Rutan Kelas IIB Weda, Nurcholis Nur, mengatakan Rutan Kelas IIB Weda mengusulkan 25 orang untuk mendapatkan remisi pada perayaan HUT RI ke 79 tahun 2024, yang akan diumumkan sebelum atau saat hari H HUT RI..

BACA JUGA  Gugat Kepemilikan Lahan Kantor, Lurah Gambesi Disomasi

“Kita dari Rutan maupun Lapas seluruh Indonesia sifatnya mengusulkan bagi napi yang berhak mendapat remisi umum, remisi HUT RI ke 79 tahun 2024,” ungkap Nurcholis saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/8/2024)

Dia mengatakan, remisi diberikan kepada narapida yang berkelakuan baik dan sepanjang mereka memenuhi syarat sebagaimana ketentuan yang berlaku. Selain itu, remisi juga menjadi hak para napi.

BACA JUGA  Kasus Suap Eks Gubernur Malut, KPK Geledah Kantor Kementerian ESDM
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah