Dijelaskannya, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Diantara mereka ada yang diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan..
“Remisi umum 17 Agustus 2024 bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Weda sebanyak 25 orang terdiri dari kasus pencabulan 2 orang, pelanggaran lalu lintas 1 Orang, dan pencurian 2 Orang. Penganiayaan 3 orang, perlindungan anak 13 orang, korupsi 1 orang, narkotika 3 orang,” pungkasnya (RJ/R2).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!