Rutan Kelas IIB Weda Usul 25 Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Dijelaskannya, remisi yang diberikan kepada narapidana berbeda. Besaran remisi sesuai dengan masa tahanan yang sudah mereka jalani. Diantara mereka ada yang diberikan remisi paling kecil 1 bulan dan remisi paling besar 5 bulan..

“Remisi umum 17 Agustus 2024 bagi warga binaan pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Weda sebanyak 25 orang terdiri dari kasus pencabulan 2 orang, pelanggaran lalu lintas 1 Orang, dan pencurian 2 Orang. Penganiayaan 3 orang, perlindungan anak 13 orang, korupsi 1 orang, narkotika 3 orang,” pungkasnya (RJ/R2).

BACA JUGA  Rutan Weda Zero Narkoba dan HP Ilegal, Razia Besar Libatkan TNI-Polri
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah