Gugat Kepemilikan Lahan Kantor, Lurah Gambesi Disomasi

Ternate, Maluku Utara – Pemerintah Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan disomasi warga sendiri, karena diduga melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dugaan PMH dilakukan pemerintah kelurahan setempat karena lahan yang saat ini didirikan kantor kelurahan belum juga dibayar kepada ahli waris pemilik sah lahan tersebut.

Somasi ini dilayangkan Basri Ahmad, selaku ahli waris pemilik sah lahan melalui kuasa hukum Erland Muhdar. Somasi dimasukkan langsung ke kantor Kelurahan Gambesi pada Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA  Kejari Halsel Musnakan Babuk 30 Perkara Pidana Umum

“Klien kami meminta untuk segera membayar ganti kerugian. Karena klaim kepemilikan ini bukan tidak berdasar,” kata Erland, Selasa (11/2/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah