Erland menuturkan, lahan yang sekarang dibangun kantor kurah awalnya dipinjam oleh (alm) Ade Kamis selaku kepala Kampung Gambesi untuk mendirikan Balai Pengobatan pada tahun 1972.
Sebagai gantinya, akan dibangun rumah milik (alm) Ahmad Hamisi. Lalu Balai Pengobatan itu kemudian berganti jadi kantor desa dan kini beralih menjadi kantor Kelurahan Gambesi.
Sayangnya, hingga kini rumah (alm) Ahmad Hamisi yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun. Di masa kepemimpinan Walikota (alm) Burhan Abdurahman, lahan ini hendak dibayarkan sebesar Rp 150 juta. “Akan tetapi besaran nilai ganti kerugian itu ditolak dengan alasan dari pemilik sah lahan bahwa nilai itu terlalu kecil. Pemilik lahan meminta nilai ganti dinaikan,” ungkap Erland.
Erland membeberkan, bukti bahwa lahan kantor Lurah Gambesi adalah milik ahli waris yaitu Basri Ahmad berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 55/Pdt.P/2020/PA.Tte.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penting untuk diketahui, penguasaan lahan oleh pemerintah kelurahan Gambesi merupakan PMH sebagaimana digariskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Kemudian ini juga merupakan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya