Gugat Kepemilikan Lahan Kantor, Lurah Gambesi Disomasi

- Editor

Selasa, 11 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim kuasa hukum pemilik lahan memasukan somasi ke kantor Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan.

Tim kuasa hukum pemilik lahan memasukan somasi ke kantor Kelurahan Gambesi, Ternate Selatan.

Erland menuturkan, lahan yang sekarang dibangun kantor kurah awalnya dipinjam oleh (alm) Ade Kamis selaku kepala Kampung Gambesi untuk mendirikan Balai Pengobatan pada tahun 1972.
Sebagai gantinya, akan dibangun rumah milik (alm) Ahmad Hamisi. Lalu Balai Pengobatan itu kemudian berganti jadi kantor desa dan kini beralih menjadi kantor Kelurahan Gambesi.

Sayangnya, hingga kini rumah (alm) Ahmad Hamisi yang dijanjikan itu tak kunjung dibangun. Di masa kepemimpinan Walikota (alm) Burhan Abdurahman, lahan ini hendak dibayarkan sebesar Rp 150 juta. “Akan tetapi besaran nilai ganti kerugian itu ditolak dengan alasan dari pemilik sah lahan bahwa nilai itu terlalu kecil. Pemilik lahan meminta nilai ganti dinaikan,” ungkap Erland.

BACA JUGA  Sampah Berserakan Depan Kampus B UMMU Resahkan Warga, Sebulan tak Diangkut

Erland membeberkan, bukti bahwa lahan kantor Lurah Gambesi adalah milik ahli waris yaitu Basri Ahmad berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 55/Pdt.P/2020/PA.Tte.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penting untuk diketahui, penguasaan lahan oleh pemerintah kelurahan Gambesi merupakan PMH sebagaimana digariskan dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. “Kemudian ini juga merupakan penyerobotan lahan sebagaimana diatur dalam Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” ujarnya.

BACA JUGA  Miliaran Rupiah Dirogoh Purbaya ke Eks Gubernur Malut, Ini Sumbernya

Berita Terkait

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan
Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing
Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana
Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate
Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang
Bansos dan PKH Triwulan II di Halsel Belum Tersalur, Ini Kendalanya
Bupati Morotai Rombak 13 Pimpinan OPD
Pemkab Halsel Gelontorkan Anggaran Tangani Ratusan ODGJ
Berita ini 233 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 21:34 WIT

CJH Asal Halsel yang Divonis Demensia Akhirnya Bisa Diberangkatkan

Selasa, 22 April 2025 - 21:20 WIT

Polres Halteng Klarifikasi Video Viral Penarikan Motor oleh Petugas Leasing

Selasa, 22 April 2025 - 20:40 WIT

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 April 2025 - 20:36 WIT

Kepemilikan Lahan Warga di Kelurahan Kayu Merah Tuntas Dibahas DPRD Kota Ternate

Selasa, 22 April 2025 - 20:32 WIT

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Berita Terbaru

Bukti Kwitansi

Headline

Pemda Halteng Diduga Serobot Lahan Warga di Desa Wedana

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:40 WIT

Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda

Headline

Gubernur Sherly : Proyek Pokir DPRD dan DAK Siap Lelang

Selasa, 22 Apr 2025 - 20:32 WIT

error: Konten diproteksi !!