Gugat Kepemilikan Lahan Kantor, Lurah Gambesi Disomasi

Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum, Erland meminta agar pihak Kelurahan menggubris somasi yang telah dilayangkan pada Senin, 10 Februari 2025.

“Kami meminta kepada pihak pemerintah Kelurahan Gambesi terutama Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota kota Ternate, agar segera membayar atau mengganti kerugian lahan atau objek yang selama ini dipakai oleh pemerintah kelurahan Gambesi,” tegas Erland.

BACA JUGA  Istri Mantan Walikota Ternate Sepakat Lunasi Ruko yang Disita Ahli Waris

Dirinya lantas mengingatkan bahwa apabila somasi atau teguran hukum ini tidak direspon dengan baik maka pihaknya selalu PH akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.

Ia menambahkan, Pemerintah Kelurahan Gambesi adalah jajaran Pemkot Ternate, karena itu Walikota Kota Ternate selaku pimpinan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Jika tidak diselesaikan maka kami Penasihat Hukum menganggap bahwa pemerintah kelurahan Gambesi dan Walikota Kota Ternate telah membiarkan persoalan ini, maka kami PH akan menggiring persoalan ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik itu perdata maupun pidana,” tandasnya. (Riv/Red)

BACA JUGA  TKD Kota Ternate Baru 59 Persen, Ini Respon Akademisi
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah