Oleh sebab itu, selaku kuasa hukum, Erland meminta agar pihak Kelurahan menggubris somasi yang telah dilayangkan pada Senin, 10 Februari 2025.
“Kami meminta kepada pihak pemerintah Kelurahan Gambesi terutama Pemerintah Kota Ternate dalam hal ini Walikota kota Ternate, agar segera membayar atau mengganti kerugian lahan atau objek yang selama ini dipakai oleh pemerintah kelurahan Gambesi,” tegas Erland.
Dirinya lantas mengingatkan bahwa apabila somasi atau teguran hukum ini tidak direspon dengan baik maka pihaknya selalu PH akan melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan, Pemerintah Kelurahan Gambesi adalah jajaran Pemkot Ternate, karena itu Walikota Kota Ternate selaku pimpinan agar segera menyelesaikan persoalan tersebut. “Jika tidak diselesaikan maka kami Penasihat Hukum menganggap bahwa pemerintah kelurahan Gambesi dan Walikota Kota Ternate telah membiarkan persoalan ini, maka kami PH akan menggiring persoalan ini ke ranah hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, baik itu perdata maupun pidana,” tandasnya. (Riv/Red)