Halsel, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Negeri) Halmahera Selatan, memusnakan barang bukti (babuk) hasil rampasan tindak pidana umum yang telah mendapatkan putusan pengadilan. Prosesi pemusnahan ini berlangsung dikantor Kejari pada Selasa (22/11/2022).
Barang bukti yang dimusnakan ini yaitu benda tajam berupa parang dan pisau, pakaian, narkoba dan satu unit senapan.
Pemusnahan barang bukti tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejari Halmahera Selatan, Guntur Triyono didampingi Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto, Kalapas Kelas III B Labuha Budi Hardiono, perwakilan Pengadilan Negeri Labuha Kelas II dan Kadis Kesehatan, Asia Hasyim.
Kajari Halmahera Selatan, Guntur Triyono mengatakan, berbagai jenis barang rampasan yang dimusnahkan itu, telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Pemusnahan barang bukti rampasan tindak pidana umum tersebut merupakan hasil periode April 2021 sampai November 2022,” terang Guntur.
Menurutnya, jenis-jenis barang bukti tersebut terdiri dalam 30 perkara tindak pidana umum, baik yang diatur di dalam KUHP maupun di luar KUHP.
Adapun barang bukti yang dimusnakan dari 30 perkara tindak pidana umum yakni, 11 perkara penganiayaan, 5 perkara persetubuhan anak di bawah umur, 5 perkara pencabulan anak di bawah umur, 2 perkara penganiayaan anak dibawa umur, 1 perkara pembunuhan, 1 perkara pengeroyokan, 2 perkara narkotika, 1 perkara minerba, 1 perkara pengerusakan total dan 1 perkara lakalantas.
“Jadi semua barang bukti perkara-perkara itu, sudah memperoleh kekuatan hukum tetap di Pengadilan, sehingga kita musnahkan,” jelasnya.
Guntur menambahkan,pemusnahan barang bukti hasil rampasan ini merupakan komitmen Kejari Halmahera Selatan dalam menyelesaikan perkara tindak pidana secara tuntas.
“Ini merupakan komitmen kita di Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, dalam menyelesaikan perkara pidana secara tuntas, akuntabel dan transparan,” tandasnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!