Maba, Maluku Utara- Dua Fraksi di DPRD Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) yakni Fraksi NKRI dan Fraksi Merah Putih meminta Bupati Halmahera Timur agar menutup akses penggunaan jalan umum bagi perusahaan tambang yang tidak memiliki izin Analisis Dampak Lalulintas (Andalalin) di daerah itu.
Permintaan ini disampaikan kedua fraksi tersebut saat digelarnya paripurna pandangan akhir RAPBD Haltim tahun 20223, senin (21/11/2022).
Ketua fraksi NKRI, Dirwan Din, mengatakan pemerintah daerah sudah harus memberikan sikap tegas terhadap perusahaan yang beroperasi menggunakan jalan umum namun tidak memiliki izin Andalalin.
“Kami mendesak kepada pemerintah daerah agar menutup akses bagi pemegang izin usaha pertambangan sebelum Andalalinnya tersedia,” pinta Dirwan.
Selain izin Andalalin, Fraksi NKRI juga meminta pemerinta daerah agar meminta perusahaan tambang di Haltim agar dalam pengelolaan administrasi perpajakan wajib menggunakan NPWP Halmahera Timur.
“Karena kebanyakan perusahaan yang beroperasi di Haltim menggunakan NPWP di luar Haltim,” terang dia.
Senada dengan itu, anggota fraksi Merah Putih, Latif Mole, juga meminta Pemda agar tidak lagi memberikan toleransi bagi perusahaan tambang yang tidak memiliki izin Andalalin. “Karena berkonsekuensi dengan perawatan jalan yang di gunakan perusahan yang dilintasi masyarakat,” katanya.
Menanggapi hal itu, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, mengaku akan menindaklanjuti hal tersebut. Namun dirinya akan terlebih dahulu memperjelas status jalan yang di gunakan oleh para pemegang IUP tersebut.
“Karena hampir rata-rata perusahaan yang menggunakan jalan umum tersebut berstatus jalan provinsi, kalau status provinsi maka kami sifatnya mengkoordinasikan,” katanya.
Meski begitu, orang nomor satu di Pemda Haltim itu mengapresiasi masukan fraksi-fraksi terutama berkaitan dengan penyediaan Izin Andalalin karena sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama pengguna jalan umum di Haltim.
“Masukan yang bagus dan saya sangat merespon hal itu, makanya kita akan tindaklanjuti hal ini dan akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya. (RH-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!