Sebelumnya, Kuntu Daud mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Rabu (07/8). KPK pun mengultimatumnya agar kooperatif hadir. AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp 102 miliar.
Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (04/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut. (Redaksi)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!