Asrul, (pelapor) kepada wartawan mengungkapkan, ada sejumlah item kegiatan baik fisik maupun non fisik yang nilainya mencapai miliaran rupiah, diduga disalahgunakan. Hal itu terungkap dari data laporan realisasi dan data APBDes tahun 2018-2023 anggaran DD dan ADD Desa Belo yang dikantongi warga.
“Atas dasar itulah kami masyarakat Desa Belo bersepakat untuk melaporkan Kades serta Bendahara Desa Belo, Irma Liambana dan Usmi Husni di Kejaksaan Taliabu. Karena menurut kami ada dugaan kerjasama yang dilakukan oleh Kades dan Bendahara untuk menggelapkan anggaran di Desa,” ungkap Asrul usai membuat laporan ke Kejari Taliabu.
Asrul bilang, sebelumnya pada tahun 2019-2020 lalu, Kepala Desa Belo, Irma Liambana pernah dilaporkan juga kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu namun karena dengan berbagai pertimbangan kemanusiaan akhirnya laporan warga dicabut kembali dengan besar harapan akan ada perubahan dan perbaikan yang dilakukan oleh Irma.
“Tapi faktanya semua itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat, justru tindakan yang tidak terpuji dan melanggar hukum itu kembali dilakukan oleh Kades dan Bendahara, makanya masyarakat bersepakat untuk tetap lapor pada pihak yang berwenang agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” sebutnya dengan nada kesal.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!