Dirinya berharap kepada pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu untuk dapat menindaklanjuti laporan warga tersebut dan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Kami berharap agar Bapak Kajari segara dapat menindaklanjuti laporan ini dan segera diproses sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku,” harapnya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin membenarkan bahwa laporan warga masyarakat Desa Belo atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran DD dan ADD tahun 2018 sampai dengan 2023 telah diterima oleh jaksa.
“Iya benar, laporannya telah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ungkap Nazamuddin. (RHM/Red1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!