Ternate, Maluku Utara- Seorang pria berinisial LRS diamankan polisi karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu seberat 17,50 gram di Kota Ternate.
LRS yang berdomisili di Kelurahan Jati Trans itu diamankan Sat Narkoba Polres Ternate sekitar pukul 16.55 Wit pada Rabu (07/8/2024).
Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan, melalui Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong mengatakan pengungkapan tersebut berkat peran serta masyarakat.
“Iya benar, Satnarkoba Polres Ternate berhasil mengamankan seorang lelaki inisial LRS berusia 31 tahun, berdomisili di Kelurahan Jati Trans Kecamatan Ternate Selatan,” ungkap Umar, Kamis (08/8/2024).
Umar menyebutkan LRS diamankan beserta alat bukti 49 (empat puluh sembilan) plastik kecil berwarna bening berisi serbuk putih diduga sabu, seberat 17,50 gram.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!