Sofifi, Maluku Utara- Inspektorat Provinsi Maluku Utara (Malut) mengadakan rapat bersama Inspektorat 10 kabupaten/kota dalam rangka menindaklanjuti perintah Komisi Pemberantasan Korupsi atau (KPK).
Rapat tersebut terkait pembahasan terkait tujuh (7) area yang menjadi sasaran MCP KPK yakni, pencapaian MCP KPK 2024, tindak lanjut rencana aksi rekomendasi SPI tahun 2023, kemudian capaian laporan LHKPN dan kecukupan anggaran pengawasan tahun 2024, kecukupan SDM pengawasan tahun 2024, lalu hasil evaluasi BPK atas APIP dan SPIP, dan ketersediaan penyuluh anti korupsi di provinsi Maluku Utara.
“Kami dari Inspektorat provinsi meminta laporan dari seluruh inspektorat se kabupaten/kota, supaya tujuh area ini dapat dilakukan rencana aksi di provinsi Maluku Utara dan kabupaten/kota, sehingga pada rapat koordinasi APIP dan APH itu tujuh hal ini telah kita selesaikan dalam waktu yang lebih cepat,” kata Kepala Inspektorat Malut Nirwan MT. Ali, Rabu (07/8/2024).
Nirwan menyebutkan, dalam rapat tersebut, ada kendala-kendala yang disampaikan oleh Inspektorat kabupaten/kota. Antara lain, kaitannya dengan pemenuhan anggaran untuk pengawasan APIP di masing-masing daerah karena sebagaimana kesepakatan yang ditandatangani oleh KPK, BPKP dan Kemendagri bahwa anggaran pengawasan itu harus dicukupkan pada angka 0,9 persen, dan kecukupan SDM auditor di Kabupaten/Kota dinilai masih kurang.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!