Tobelo, Maluku Utara- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut), masih menunggak Dana Bagi Hasil (DBH) berupa pajak ke Pemda Halut mulai dari triwulan III dan IV tahun 2023 sebesar Rp 19,7 miliar lebih.
Tunggakan ini belum terhitung DBH untuk tahun 2024 karena penetapan SK. Jika ditambahkan mulai dari triwulan I dan II tahun 2024 maka DBH yang harus dibayar Pemprov Malut berkisar Rp 20 miliar lebih.
Kabid Pendapatan BPKAD Halmahera Utara, Najat Senen mengatakan, bahwa saat ini Pemprov Malut belum membayar DBH secara keseluruhan untuk tahun 2023. Pihaknya meminta agar Pemprov bisa secepatnya melunasi DBH.
“Jika Pemprov tidak membayar DBH tahun 2023 maka berpengaruh juga pada pendapatan daerah, Pemda Halut juga membutuhkan anggaran tersebut,” kata Najat, Kamis (08/8/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!