Karena kalau kita bicara suap kita bicara meeting of minds. Bahwa antara pemberian dan penerimanya apa sih meeting of mindsnya?
Jaksa Penuntut Umum KPK : Greafik
Ternate, Maluku Utara- Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK baik dari kalangan pejabat dan mantan pejabat hingga kontraktor mengakui pernah memberikan uang ke terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK), mantan Gubernur Maluku Utara.
Pengakuan tersebut terungkap di persidangan lanjutan kasus dugaan suap AGK yang digelar PN Tipikor Ternate, baru-baru ini.
Uang yang disodorkan ke AG ini dengan nilai yang bervariasi yang mencapai miliaran rupiah. Meski begitu, hingga kini status mereka hanya sebatas menjadi saksi dalam persidangan kasus suap AGK itu.
Dari catatan redaksi media ini, para pemberi uang terbanyak, diantaranya Ahmad Purbaya, Kepala BPKAD Maluku Utara senilai Rp 1 miliar lebih. Kemudian Jamaludin Wua, mantan Karo Umum Setda Malut juga menjadi pemberi uang terbanyak, yang mencapai Rp 1 miliar 287 juta, dan masih banyak yang belum disebutkan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!