Ternate, Maluku Utara- Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangaji (IMS), diduga melakukan manuver politik dengan berbagai partai, sementara dirinya berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sejauh ini, IMS yang juga ikut dalam kontestasi pemilihan Bupati Halteng masih menjalankan roda pemerintahan, dan dirinya belum mengajukan surat pensiunan sebagai ASN
Seperti pemberitaan haliyora.id sebelumnya, edisi Jumat (02/08/24) “Pj Bupati Halteng diduga langgar netralitas ASN, Bawaslu ambil langkah”. Di dalamnya Ketua Bawaslu Malut Hj. Masita Nawawi, menegaskan bahwa IMS ketika menerima B1KWK dari partai, tetapi masih aktif sebagai pj Bupati, masuk dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN karena kapasitas yang bersangkutan selain sebagai PJ juga sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, hal yang mengejutkan terjadi pada rekomendasi B1 Persetujuan Partai Bulan Bintang (PBB), di mana IMS direkomendasi oleh PBB dengan status pekerjaan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Halaman : 1 2 Selanjutnya