Sofifi, Maluku Utara- Nama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, juga disebut dalam pemberian uang miliaran rupiah kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).
Seperti keterangan yang diungkap oleh Sekretaris Badan Keuangan, Sulik Yayat Budi Santoso alias Yayat, saat bersaksi dalam kasus suap atau gratifikasi dengan terdakwa AGK pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim PN Tipikor Ternate Rommel Fransiskus Tampubolon, Yayat mengungkapkan bahwa dirinya diarahkan oleh Ahmad Purbaya untuk meminta uang sebesar Rp 500 juta dari Irwan Djaga, seorang rekanan dan Direktur PT. Sultan Sukses Mandiri, untuk diserahkan kepada AGK.
Di hadapan majelis hakim, Yayat dan Irwan Djaga mengakui bahwa uang ratusan juta tersebut berasal dari fee proyek pembangunan Gedung Serba Guna BPKAD Provinsi Maluku Utara. Fee itu diambil dari kontraktor proyek Irwan Djaga atas perintah Ahmad Purbaya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!