Menurut Pj Gubernur, evaluasi ini dirinya akan melihat langsung kinerja pimpinan OPD, kalau ada yang tidak berkinerja baik sudah tentu akan dievaluasinya. “Misalnya kehadiran tidak memenuhi syarat, masih ada temuan, jadi evaluasi itu tidak berdasarkan hasil bicara akan tetapi harus berdasarkan bukti,” jelasnya.
Disentil banyak pejabat eselon II yang sering dipanggil KPK sebagai saksi mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba (AGK) apakah masuk radar evaluasi?, kata Gubernur, kalau soal ini dirinya lebih pada evaluasi kinerja dan tidak ada kaitannya dengan hal itu. “Karena menurut ketentuan memang seperti itu, makanya saudara Imran Yakub mantan Kadis Pendidikan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi tidak bisa kita berhentikan, itu tidak boleh terkecuali kalau terkait kinerja,” ujarnya.
Di sisi lain, Pj Gubernur juga menyinggung terkait kasus yang mendera beberapa pejabat Pemprov di kasus suap mantan Gubernur Abdul Gani Kasuba. Ia mengingatkan bahwa perlunya memperhatikan delik hukum, misalnya ada pejabat yang dipanggil sebagai saksi namun tidak serta merta harus dijatuhi sanksi berkaitan dengan tugasnya sebagai ASN. Kalaupun pada akhirnya saksi ditetapkan sebagai tersangka kemudian mendapatkan ketetapan hukum barulah ada tindakan selanjutnya dari Pemprov.
“Karena itu kita harus memandang saksi sebagai orang yang berjasa dalam menegakkan keadilan, untuk meluruskan hukum, jadi bagaimana bisa orang yang meluangkan waktunya mengucapkan kebenaran tapi dikriminalisasi, bagi saya ini aneh,” ucap Samsudin.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!