Tidore, Maluku Utara- Satlantas Polres Kota Tidore Kepulauan (Tikep) mencatat terjadi kecelakaan lalu lintas di Tikep sepanjang Januari 2022 sebanyak empat kasus, diantaranya satu kasus meninggal dunia, satu luka berat, satu luka ringan dengan kerugian material sebesar Rp 2.500.000.
Sedangkan pelanggaran lalu lintas yang mengakibatkan penilangan sepanjang Januari 2022 sebanyak 301 pelanggaran, meningkat signifikan dari tahun 2021 yang hanya 21 pelanggaran.
Sementara pelanggaran yang hanya mendapat teguran sepanjang awal tahun 2022 ini masih kosong dibanding pada Januari 2021 lalu sebanyak 30 pelanggaran.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Tikep Iptu. Zulaiha Dukomalamo dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Senin (31/01/2022).
“Untuk kasus kecelakaan itu sementara dalam proses penyelesaian, sedangkan kasus pelanggaran lalu lintas kami serahkan ke Pengadilan Negeri Soasio Tikep,” terangnya.
Dikatakan, penyebab kecelakaan lalu lintas adalah faktor alam dan cuaca serta pengaruh alkohol atau obat-obatan.
Ia menyebut, kasus pelanggran lalu lintas itu didominasi oleh masalah helm yakni sebanyak 223 pelanggaran. ”Masyarakat di Tidore ini belum tertib menggunakan helem saat berkendaraan,” ungkapnya.
Disampaikan, upaya yang dilakukan Sat Lantas untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas adalah melakukan patroli di daerah rawan kecelakaan pada jam tertentu, membuat maping black spot dan troble spot serta berkordinasi dengan instansi terkait.
Satlantas juga tak henti-hentinya memberikan himbauan kepada masyarakat, melakukan edukasi kepada siswa di sekolah-sekolah, perkumpulan masyarakat dan organisasi tentang Kamseltibcarlantas. ”Intinya kita terus berupaya menghimbau dan mengedukasi semua komponen masyarakat taat kepada aturan berlalulintas untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta kecelakaan,” pungkasnya. (Unu-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!