Sofifi, Maluku Utara- Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir tetap ngotot mengevaluasi jajarannya terutama para pejabat eselon II, III, dan IV meski sebelumnya ada larangan dari Bawaslu RI yang menegaskan kepala daerah tak bisa mengganti pejabat mulai 22 Maret 2024.
Pj Gubernur Maluku Utara Samsudin A. Kadir ketika dimintai penjelasan soal ini menjelaskan, evaluasi yang dilakukan ini bukan persoalan personal tetapi demi kinerja pemerintah yang lebih baik ke depan yang dimulai dari pengecekan SKP masing-masing pimpinan OPD.
Kendati demikian, Samsuddin tidak menerangkan lebih lanjut soal penegasan yang disampaikan Bawaslu RI itu. Dirinya hanya fokus pada perbaikan kinerja pemerintahan saja.
“Evaluasi ini bukan karena persoalan, akan tetapi persoalan pemerintahan yang diarahkan dalam suatu tujuan tertentu. Kalau persoalan personal satu bulan lalu kita sudah melakukan evaluasi besar besaran,” kata Pj Gubernur Samsudin kepada awak media di Aula Nuku, kantor Gubernur Malut, Senin (29/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!