Ia mencontohkan seperti sebuah kasus kecelakaan lalu lintas dimana ada saksi menyampaikan bahwa dirinya melihat kronologinya. Dari situ hukum bisa ditegakkan . “Jadi pemeriksaan ini menyita waktu sedemikian rupa akibatnya mengganggu konsentrasi yang bersangkutan sehingga stres lantas tidak bisa bekerja, kalau itu bisa dievaluasi,” jelasnya.
Terkait restu KASN dan BKN untuk evaluasi para pejabat ini, menurut Pj Gubernur, untuk sementara pihaknya masih terus melengkapi apa yang diminta seperti SKP. “Begitu juga surat rekomendasi dan kita sudah kirim, jika balasannya sudah ada baru bisa kita laksanakan evaluasi. Prinsipnya kita masih menunggu surat rekomendasi dari KASN dan BKN,” pungkas Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir. (RS/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!