KPU juga mengingatkan kepada Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, bahwa tahapan perbaikan syarat dukungan yang tidak dapat mengajukan dukungan, berupa dukungan dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil Verfak kesatu dan dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil Verfak kesatu.
“Jadi silahkan tim pasangan calon pada saat perbaikan kedua, diserahkan syarat dukungan yang belum pernah memberikan dukungan sebelumnya atau dukungan baru, jika memasukan dukungan yang sudah pernah di Verfak maka itu dianggap TMS,” tegasnya. (Mg02/Red)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2