lrwan dibebankan untuk memberikan uang tersebut lantaran saat itu sedang mengerjakan proyek asrama BPKAD di Provinsi Maluku Utara. “Uang senilai Rp 300 juta diambil dari Irwan Jaga, kemudian diserahkan ke Ahmad Purbaya yang saat itu berlokasi di kediaman Gubernur di Takoma, Ternate Tengah, Kota Ternate,” ungkap Sulik ke ketua Majelis Hakim Romel Franciskus Tampubolon.
Menurutnya, perintah tersebut dia terima pada tahun 2023 lalu. Uang ratusan juta tersebut diambil dari Irwan Djaga kemudian diberikan secara kes di kediaman Gubernur dan langsung diambil oleh Ahmad Purbaya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!