Hadirkan Tiga Kadis di Sidang Kasus Eks Gubernur Malut, Hakim Singgung Jual Beli Tanah

Menurut keterangan Nasrun, saat itu terdakwa AGK dan istrinya datang untuk membeli dengan harga Rp 700 juta kemudian mereka membayar bertahap dengan uang muka sebesar Rp 350 juta. 

“Nah pada tahun 2020 terdakwa dan istrinya membayar Rp 150 juta. Kemudian pada tahun 2021 membayar sisanya saya tidak tahu uang itu dari mana, dan tanah dan bangunan itu telah dibalik nama atas nama M. Thorik Kasuba,” ungkap Nasrun. (Riv/Red)

BACA JUGA  Jam Kerja ASN di Morotai Berubah Selama Ramadhan, Ini Penjelasan Kepala BKD
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah