Menurut keterangan Nasrun, saat itu terdakwa AGK dan istrinya datang untuk membeli dengan harga Rp 700 juta kemudian mereka membayar bertahap dengan uang muka sebesar Rp 350 juta.
“Nah pada tahun 2020 terdakwa dan istrinya membayar Rp 150 juta. Kemudian pada tahun 2021 membayar sisanya saya tidak tahu uang itu dari mana, dan tanah dan bangunan itu telah dibalik nama atas nama M. Thorik Kasuba,” ungkap Nasrun. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!