Sementara dari pihak swasta, yaitu, Hartono The, Irwan Jaga, Edi Sanusi, Ismid Bahmid, dan Nasrun Andul Jabi.
Nasrun, salah satu saksi dari pihak swasta ketika dicecar pertanyaan Hakim Ketua Rommel Fransiskus Tampubolon mengaku dia dihadirkan dalam sidang karena adanya transaksi jual beli rumah senilai Rp 700 juta.
“Yang saya tahu jual beli tanah dan rumah proses pembeliannya itu di tahun 2019, dimana tanah itu berlokasi di Kelurahan Bastiong Karance, Kota Ternate dengan nilai harganya Rp 700 juta,” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!