Kata Masita, sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Halmahera Tengah akan melakukan penanganan melalui mekanisme penelusuran.
“Setelah diputuskan dalam rapat pleno dan setelah melalui proses penelusuran dengan meminta keterangan dari berbagai pihak akan dilakukan analisis awal, ketika hasilnya menemukan bukti dan fakta terhadap peristiwa hukum yang patut diduga melanggar ketentuan tentang netralitas ASN maka akan ditindaklanjuti untuk diteruskan ke KASN,” tandas Masita. (Ecal/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!