Bawaslu Malut Surati KPU, Monitor Penjabat Halteng Maju Pilkada

Kata Masita, sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, maka Bawaslu dalam hal ini Bawaslu Halmahera Tengah akan melakukan penanganan melalui mekanisme penelusuran.

“Setelah diputuskan dalam rapat pleno dan setelah melalui proses penelusuran dengan meminta keterangan dari berbagai pihak akan dilakukan analisis awal, ketika hasilnya menemukan bukti dan fakta terhadap peristiwa hukum yang patut diduga melanggar ketentuan tentang netralitas ASN maka akan ditindaklanjuti untuk diteruskan ke KASN,” tandas Masita. (Ecal/Red)

BACA JUGA  Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Pilkada Halteng Menguak 
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah