Weda, Maluku Utara- Seorang pemilik toko di Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, bernama Purwanto mempertanyakan penanganan kasus pencurian 4 bal rokok yang ditangani Polres Halmahera Tengah (Halteng).
Sebagai informasi, kasus pencurian ini terjadi pada 16 Juni 2024 lalu, sekira pukul 02.30 Wit dan dilaporkan ke Polres pada 18 Juni dengan Laporan Polisi Bernomor.LP/B/61/VI/2024/SKPT/RES Halteng.
Purwanto melalui penasehat hukumnya (PH), Mirjan Marsaoly mengatakan, polisi terkesan lamban menangani kasus pencurian ini, padahal ada 4 pelaku yang sudah diamankan, sementara pelaku lainnya masih berkeliaran bebas.
“Sejumlah saksi sudah diperiksa bahkan pelaku sudah diamankan oleh polisi, hanya saja ada pelaku lain yang belum diamankan dan barang buktinya tidak mampu diamankan,” kata Mirjan Marsaoly. Jumat (19/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!