Mirjan menuding, kasus ini sengaja dibuat agar kliennya dipersulit karena kasus tidak tuntas. Padahal ini adalah tugas polisi semestinya harus diselesaikan karena pencurian ini baru baru pertama kali akan tetapi sudah tiga kali dilakukan di toko kliennya itu.
“Setiap klien kami datang tanya perkembangan ke polres, malah polisi menyatakan kasus mau ditutup atau cabut, ini keliru, polisi harusnya menjelaskan perkembangan kasus sampai dimana, bahkan SP2HD juga tidak diberikan ke klien kami,” herannya.
Yang lebih heran lagi, kata Mirjan, dalang kasus pencurian ini sudah ditangkap polisi, namun penyidik mengaku kesulitan mengungkap lebih dalam lagi para pelaku lain dengan alasan tak mendapatkan barang bukti. Padahal sudah jelas-jelas ada petunjuk dimana pelaku yang ditangkap itu adalah eks karyawan Toko Sriwijaya, milik dari kliennya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagai penasehat hukum, Mirjan menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara karena dirinya menilai Polres Halteng lamban menangani kasus tersebut.
“Kami akan laporkan ke Polda Malut agar kasus ini di take over ke Polda bagian Ditreskrimum, di sana pasti terungkap siapa-siapa dibalik pencurian itu” tegasnya.
Sementara salah satu pengacara dari korban, Saiful Djanwar menambahkan, ada barang bukti berupa mobil yang dipakai para pelaku untuk mengangkut barang hasil curian. Mobil tersebut merupakan milik salah satu tersangka bernama Sahril yang juga eks karyawan toko milik kliennya. Dari keterangan tersangka sudah sangat jelas, namun sampai sekarang mobil tersebut belum juga disita polisi sebagai barang bukti.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya