Kinerja Lambat, PH Korban Pencurian di Halteng Bakal Take Over Kasus ke Polda Malut

- Editor

Jumat, 19 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban dan dan tiga Pengacaranya menemui Kasat Reskrim Polres Halteng IPTU Ambo Welang untuk meminta kejelasan kasus pencurian yang ditangani, Jumat (19/7/2024).

Korban dan dan tiga Pengacaranya menemui Kasat Reskrim Polres Halteng IPTU Ambo Welang untuk meminta kejelasan kasus pencurian yang ditangani, Jumat (19/7/2024).

Mirjan menuding, kasus ini sengaja dibuat agar kliennya dipersulit karena kasus tidak tuntas. Padahal ini adalah tugas polisi semestinya harus diselesaikan karena pencurian ini baru baru pertama kali akan tetapi sudah tiga kali dilakukan di toko kliennya itu.

“Setiap klien kami datang tanya perkembangan ke polres, malah polisi menyatakan kasus mau ditutup atau cabut, ini keliru, polisi harusnya menjelaskan perkembangan kasus sampai dimana, bahkan SP2HD juga tidak diberikan ke klien kami,” herannya.

Yang lebih heran lagi, kata Mirjan, dalang kasus pencurian ini sudah ditangkap polisi, namun penyidik mengaku kesulitan mengungkap lebih dalam lagi para pelaku lain dengan alasan tak mendapatkan barang bukti. Padahal sudah jelas-jelas ada petunjuk dimana pelaku yang ditangkap itu adalah eks karyawan Toko Sriwijaya, milik dari kliennya.

Sebagai penasehat hukum, Mirjan menyatakan akan melaporkan kasus ini ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara karena dirinya menilai Polres Halteng lamban menangani kasus tersebut.

“Kami akan laporkan ke Polda Malut agar kasus ini di take over ke Polda bagian Ditreskrimum, di sana pasti terungkap siapa-siapa dibalik pencurian itu” tegasnya.

BACA JUGA  Ini Perkembangan Kasus Maling Gasak Duit Ratusan Juta Milik Pemda Halteng

Sementara salah satu pengacara dari korban, Saiful Djanwar menambahkan, ada barang bukti berupa mobil yang dipakai para pelaku untuk mengangkut barang hasil curian. Mobil tersebut merupakan milik salah satu tersangka bernama Sahril yang juga eks karyawan toko milik kliennya. Dari keterangan tersangka sudah sangat jelas, namun sampai sekarang mobil tersebut belum juga disita polisi sebagai barang bukti.

Berita Terkait

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 
Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga
KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi
Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada
Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode
DPRD Pulau Morotai Ancam Perkarakan Pemda
Berkas 2 Bakal Calon Kada Termasuk Wakil Bupati Petahana di Sula Belum Penuhi Syarat
Gegara Istri, Pj Bupati Morotai Cekcok dengan Anggota DPRD 
Berita ini 224 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 8 September 2024 - 14:22 WIT

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Sabtu, 7 September 2024 - 21:05 WIT

Ketua KPU Taliabu : Sashabila Mus Tidak Dinyatakan Pailit Oleh Pengadilan Niaga

Sabtu, 7 September 2024 - 20:46 WIT

KPU Pulau Taliabu Minta 3 Bakal Paslon Perbaiki Syarat Administrasi

Sabtu, 7 September 2024 - 18:43 WIT

Kapolres Ternate Tegaskan Jatuhkan Sanksi Keras ke Anggota yang tak Netral di Pilkada

Sabtu, 7 September 2024 - 18:31 WIT

Pemkot Ternate Berlakukan Penarikan Retribusi Parkir dengan Sistem Barcode

Berita Terbaru

Mayat salah satu karyawan PT.IWIP  di puskesmas sagea, halmahera tengah

Headline

Karyawan IWIP di Halteng Ditemukan Tewas Gantung Diri 

Minggu, 8 Sep 2024 - 14:22 WIT

error: Konten diproteksi !!