Kinerja Lambat, PH Korban Pencurian di Halteng Bakal Take Over Kasus ke Polda Malut

” Mobil itu dipakai untuk angkut barang bukti rokok empat karton yang diakui dua saksi tapi kenapa belum disita. Penyidik juga tak mampu mengungkap 4 karton rokok ini dijual kemana saja sehingga kami minta Polda Malut ambil alih kasus pencurian ini,” tegas Saiful.

Senada juga ditegaskan Abdullah Ismail, salah satu kuasa hukum dari pemilik Toko Sriwijaya. Dia meminta agar kasus ini segera diungkap supaya menjadi efek jera kepada tersangka dan pihak lain yang turut terlibat sehingga tidak terulang lagi kasus semacam ini.

BACA JUGA  H-3 Pencoblosan Pilkada, Polda Maluku Utara Minta Warga Hindari Perpecahan

“Kenapa penyidik belum memberikan SP2HD ke klien kami. Padahal SP2HD sudah dikeluarkan tapi belum diberikan sehingga klien kami merasa masalah itu tidak tuntas perkembangan sampai dimana tidak tahu. Ini kesalahan fatal yang dilakukan oleh penyidik dalam perkara ini, sampai hari ini ketika ditanya baru diberikan, penanganan perkara kasus pencurian ini sangat aneh,” tandas Abdullah. (Rj/Red)

BACA JUGA  Banyak Pekerja Klub Malam di Morotai Maluku Utara tak Punya Kartu Kuning
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah