Ternate, Maluku Utara- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) mengeluarkan surat himbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait dengan penjabat kepala daerah yang mencalonkan dirinya pada pilkada 2024.
Isi surat tersebut meminta agar KPU memastikan surat pengunduran diri dari Penjabat kepala daerah yang akan maju pada Pilkada 2024, terutama Pj Bupati Halmahera Tengah (Halteng) Ikram Malan Sangaji (IMS) yang belum mengajukan surat pengunduran diri sebelum maju Pilkada serentak sesuai Edaran Mendagri pada 16 Mei 2024.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!