Terkait keikutsertaan IMS di Pilkada Halmahera Tengah, Ketua Bawaslu Malut Masita Nawawi menegaskan, IMS boleh mencalonkan diri sebagai Bupati Halteng namun terlebih dahulu mengajukan surat pengunduran diri sebagai Pj Bupati. Hal ini juga didasarkan pada Surat Edaran (SE) Mendagri tanggal 16 Mei 2024, yang memberikan deadline bagi Pj kepala daerah yang maju Pilkada harus mengundurkan diri sebelum 17 Juli.
Menurut Masita, apabila sampai batas waktu sebagaimana edaran Kemendagri yang bersangkutan belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai Penjabat dan melakukan manuver politik bertemu dengan para petinggi partai politik hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. “Terkait dengan manuver dengan bertemu partai politik itu masuk dalam dugaan pelanggaran netralitas ASN, karena status beliau selain sebagai Pj Bupati juga selaku ASN,” tegas Masita, Kamis (18/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!