Mantan kepala PTSP bahkan mengakui pihaknya juga belum mengantongi data valid terkait proyek tersebut. Makanya harus ada perpanjangan waktu lagi supaya bisa melengkapi kekurangan data-data tersebut.
“Jadi tim dari Inspektorat terus mengumpulkan data-data makanya perlu penambahan waktu, tapi kita tetap berupaya agar masalah ini segera diselesaikan,” pungkas Nirwan.
Sekedar informasi, selain adanya dugaan penyimpangan anggaran, proyek pembangunan LPT di Desa Somahode, Kecamatan Oba Utara ini disinyalir kuat menabrak tata ruang Kota Sofifi serta tidak mengantongi IMB saat didirikan. Hal itu telah dikonfirmasikan Dinas PUPR Malut beberapa waktu lalu.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!