Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula mengumumkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap ke satu untuk berkas bakal pasangan calon independen Iksan Umaternate dan Darwis Gorontalo, pada Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Nomor: 97/PL.02.2-BA/8205/2024, KPU Kepulauan Sula menetapkan Syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari berkas yang diserahkan ke KPU, dukungan bakal paslon Iksan-Darwis yaitu sebanyak 8.278. Setelah dilakukan Verifikasi Faktual, KPU menyatakan yang memenuhi syarat sebanyak 5.630 dukungan, sementara tidak memenuhi syarat sebanyak 2.648 dukungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, Pasangan Iksan-Darwis akan melakukan perbaikan Syarat dukungan minimal atau paling sedikit 1.559 untuk memenuhi syarat dukungan minimal 7.189 dukungan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya