Bakal Paslon Independen di Sula Dinyatakan TMS

Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula mengumumkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap ke satu untuk berkas bakal pasangan calon independen Iksan Umaternate dan Darwis Gorontalo, pada Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Nomor: 97/PL.02.2-BA/8205/2024, KPU Kepulauan Sula menetapkan Syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA  Polres Halteng Bantah Lamban Tangani Kasus Pencurian di Toko Sriwijaya

Dari berkas yang diserahkan ke KPU, dukungan bakal paslon Iksan-Darwis yaitu sebanyak 8.278. Setelah dilakukan Verifikasi Faktual, KPU menyatakan yang memenuhi syarat sebanyak 5.630 dukungan, sementara tidak memenuhi syarat sebanyak 2.648 dukungan.

Selanjutnya, Pasangan Iksan-Darwis akan melakukan perbaikan Syarat dukungan minimal atau paling sedikit 1.559 untuk memenuhi syarat dukungan minimal 7.189 dukungan.

BACA JUGA  Senator Hasbi: Skema Kredit KMP Jangan Sampai jadi ‘Sapi Perah’ Gerai Besar
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah