Bakal Paslon Independen di Sula Dinyatakan TMS

Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula mengumumkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap ke satu untuk berkas bakal pasangan calon independen Iksan Umaternate dan Darwis Gorontalo, pada Jumat (12/7/2024).

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Nomor: 97/PL.02.2-BA/8205/2024, KPU Kepulauan Sula menetapkan Syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

BACA JUGA  Catut Nama Kajari Taliabu Maluku Utara, Penipu Minta Uang ke Kontraktor Beli Tiket Pesawat

Dari berkas yang diserahkan ke KPU, dukungan bakal paslon Iksan-Darwis yaitu sebanyak 8.278. Setelah dilakukan Verifikasi Faktual, KPU menyatakan yang memenuhi syarat sebanyak 5.630 dukungan, sementara tidak memenuhi syarat sebanyak 2.648 dukungan.

Selanjutnya, Pasangan Iksan-Darwis akan melakukan perbaikan Syarat dukungan minimal atau paling sedikit 1.559 untuk memenuhi syarat dukungan minimal 7.189 dukungan.

BACA JUGA  Di Halsel, Puluhan Ribu Pekerja Tambang Diakomodir pada 50 TPS Khusus
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah