Sanana, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Sula mengumumkan hasil Verifikasi Faktual (Verfak) tahap ke satu untuk berkas bakal pasangan calon independen Iksan Umaternate dan Darwis Gorontalo, pada Jumat (12/7/2024).
Berdasarkan hasil Rapat Pleno Nomor: 97/PL.02.2-BA/8205/2024, KPU Kepulauan Sula menetapkan Syarat dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Ihsan Umaternate-Darwis Gorontalo Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Dari berkas yang diserahkan ke KPU, dukungan bakal paslon Iksan-Darwis yaitu sebanyak 8.278. Setelah dilakukan Verifikasi Faktual, KPU menyatakan yang memenuhi syarat sebanyak 5.630 dukungan, sementara tidak memenuhi syarat sebanyak 2.648 dukungan.
Selanjutnya, Pasangan Iksan-Darwis akan melakukan perbaikan Syarat dukungan minimal atau paling sedikit 1.559 untuk memenuhi syarat dukungan minimal 7.189 dukungan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!