Polres Halteng Bantah Lamban Tangani Kasus Pencurian di Toko Sriwijaya

Weda, Maluku Utara- Polres Halmahera Tengah (Halteng) membantah lambat menangani kasus pencurian 4 bal rokok di Toko Sriwijaya, Desa Kluting Jaya, milik Purwanto pada 16 Juni lalu.

Kasat Reskrim Polres Halteng melalui penyidik Bripka R. Dodi Arief Kharie mengatakan, kasus ini sudah ditangani maksimal hingga mengungkap empat orang pelaku yang kini sudah dijadikan tersangka, bahkan saat ini sudah masuk dalam penyidikan.

BACA JUGA  Dana Covid-19 Kepsul Mulai Diusut

“Empat orang pelaku diantaranya Dwi Mulyadi, Nanang Sitiawan, Basri Hanafi,d an Sahril Sukiman mereka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHPidana,” ungkap Dodi, Jumat (19/7/2024).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah