Bakal Paslon Independen di Sula Dinyatakan TMS

Ketua KPU Kepulauan Sula Risman Buamona menyampaikan, setelah ini bakal paslon Ikshan Umaternate dan Darwis Gorontalo akan melakukan perbaikan administrasi kedua. Selanjutnya dokumen Perbaikan diserahkan ke KPU. 

“Batas waktu melakukan perbaikan kedua pada tanggal 18 Juli sampai 28 Juli 2024,” katanya. 

Lanjutnya, setelah Vermin dilakukan maka KPU akan melakukan Verifikasi Faktual terhadap dukungan Paslon Iksan-Darwis. “Setelah Vermin kalau memenuhi syarat maka kita lakukan Verfak kembali,” terangnya. 

BACA JUGA  Hakim Ketua yang Menyidangkan Kasus Mantan Gubernur Maluku Utara Dirotasi

Risman berharap kepada LO Iksan-Darwis agar pada perbaikan kedua dapat memperhatikan larangan yang disyaratkan PKPU. “Iya, jadi kepada LO kami berharap dalam melakukan perbaikan kedua ini bisa memperhatikan status pekerjaan orang sehingga tidak seperti di Verfak tahap satu ini,” tandasnya. (RSF/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah