Ketua KPU Kepulauan Sula Risman Buamona menyampaikan, setelah ini bakal paslon Ikshan Umaternate dan Darwis Gorontalo akan melakukan perbaikan administrasi kedua. Selanjutnya dokumen Perbaikan diserahkan ke KPU.
“Batas waktu melakukan perbaikan kedua pada tanggal 18 Juli sampai 28 Juli 2024,” katanya.
Lanjutnya, setelah Vermin dilakukan maka KPU akan melakukan Verifikasi Faktual terhadap dukungan Paslon Iksan-Darwis. “Setelah Vermin kalau memenuhi syarat maka kita lakukan Verfak kembali,” terangnya.
Risman berharap kepada LO Iksan-Darwis agar pada perbaikan kedua dapat memperhatikan larangan yang disyaratkan PKPU. “Iya, jadi kepada LO kami berharap dalam melakukan perbaikan kedua ini bisa memperhatikan status pekerjaan orang sehingga tidak seperti di Verfak tahap satu ini,” tandasnya. (RSF/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!