ASN yang Maju Pilkada Halteng Wajib Undur Diri

Halteng Maluku Utara- Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma menegaskan ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada Halmahera Tengah 2024 wajib mengundurkan diri dari ASN. 

Hal itu ditegaskan ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma pada Selasa (9/7/2024) malam.

“Bakal calon Bupati dan wakil yang masih berstatus ASN wajib mengundurkan diri,” tegasnya. 

BACA JUGA  Siapkan SK, Pemda Halmahera Timur Berhentikan Dua Kades Ini

Dikatakan, tahapan pendaftaran calon mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. “Pengunduran diri bakal calon yang berstatus ASN 40 hari sebelum pendaftaran terhitung 17 Juli 2024,” ungkapnya. 

Terkait netralitas ASN, pihak Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan. “Jika ada temuan ASN yang  terlibat dalam politik praktis tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya. 

BACA JUGA  Belum Ada Pendamping, Safi Pauwah Nyatakan Siap Maju Pilbup Kepsul 2024
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah