Halteng Maluku Utara- Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma menegaskan ASN yang mencalonkan diri sebagai Bupati dan wakil Bupati pada Pilkada Halmahera Tengah 2024 wajib mengundurkan diri dari ASN.
Hal itu ditegaskan ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma pada Selasa (9/7/2024) malam.
“Bakal calon Bupati dan wakil yang masih berstatus ASN wajib mengundurkan diri,” tegasnya.
Dikatakan, tahapan pendaftaran calon mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. “Pengunduran diri bakal calon yang berstatus ASN 40 hari sebelum pendaftaran terhitung 17 Juli 2024,” ungkapnya.
Terkait netralitas ASN, pihak Bawaslu akan tetap melakukan pengawasan. “Jika ada temuan ASN yang terlibat dalam politik praktis tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!