Sofifi, Maluku Utara- Dana Alokasi Umum (DAU) fisik yang diterima Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara untuk tahun ini belum bisa direalisasikan. Pasalnya, setiap paket proyek yang sumber anggarannya dari DAU Fisik sampai saat ini belum juga berjalan.
Hal itu juga berdasarkan surat perintah dari Pj Gubernur, yang mana disebutkan jika ada kegiatan yang didanai DAU Fisik sudah berjalan maka harus berdasarkan Surat Penyediaan Dana atau SPD.
“Jadi ini instruksi Pj Gubernur, semua pekerjaan yang sumber anggarannya dari DAU harus berdasarkan SPD, bukan berarti tidak jalan, ini supaya mudah dikontrol,” kata Plt Kadis PUPR Malut Sofyan Kamarulah, Selasa (9/7/2024).
Menurut Sofyan, untuk paket kegiatan yang anggarannya dari DAU Fisik pihaknya belum bisa merealisasikan karena yang menjadi prioritas saat ini adalah berkala rutin. “Untuk pekerjaan kita juga harus berkoordinasi dengan BPK. Total DAU tahun 2024 ini sekitar Rp 40 miliar lebih, sejauh ini kita sudah membuat permintaan SPD untuk anggaran DAU tapi lagi-lagi semua tergantung dinas keuangan, ” ungkapnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!