Tak hanya ketiga Dewan Direksi PT. TJM, pihak Kejari Taliabu juga telah melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. “Kami juga telah melayangkan panggilan terhadap IM, alias Irwan Mansur mantan Kepala BPPKAD Pulau Taliabu,” tambah Nazamuddin.
Nazamuddin juga menegaskan, Tim Jaksa tidak akan main-main dan tetap profesional dalam menangani perkara tersebut.
“Jangan coba-coba ada pihak yang mencoba mengintervensi perkara yang sedang kita tangani. Jika ada yang mengintervensi maka kami akan mensangkakan yang bersangkutan dengan sangkaan menghalang-halangi proses hukum,” tegasnya.
Diketahui selain kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Hibah penyertaan Modal tahun 2020, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu juga tengah menangani kasus dugaan korupsi 24 paket proyek MCK Fiktif pada Dinas PUPR Taliabu tahun 2022 senilai Rp 2 miliar lebih. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!