Bobong, Maluku Utara- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu mulai melakukan proses penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penyertaan modal tahun 2020 senilai Rp 1,5 miliar pada Perusda PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Taliabu saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Dewan Direksi PT. Taliabu Jaya Mandiri.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nazzamudin mengungkapkan, Kejari telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan pada 03 Juli 2024 terkait penyertaan modal dari Pemda Pulau Taliabu ke pihak Perusda (PT. TJM)
“Penyertaan modal tersebut pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1,5 Miliar” ungkap Nazamuddin saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!