Lanjut Nazamuddin, penyertaan modal tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh pihak PT. TJM. Setelah melakukan pengkajian terhadap laporan tersebut, pihak Kejari kemudian menerbitkan surat perintah penyelidikan dan telah memanggil HAK alias Hamka selaku Direktur Utama PT. TJM
“Tim jaksa penyelidik telah memeriksa HAK selaku Dirut PT. TJM pada Senin 8 Juli 2024 kemarin,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, HAK mengakui bahwa penyertaan modal itu tidak digunakan untuk modal usaha PT. TJM, melainkan digunakan sebagai operasional dan digunakan untuk membayar gaji dewan direksi yang telah dikeluarkannya sejak 2018 lalu.
Selain HAK, tim Jaksa juga telah melakukan pemanggilan terhadap dua direksi lainnya, yakni FS alias Nona Direktur Keuangan, dan YR alias Yakob Rete selaku Direktur Umum PT. TJM
“Untuk FS seharusnya hari ini jadwal pemeriksaannya, namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan kami. Namun kami telah layangkan panggilan kedua yang diagendakan pada Senin pekan depan, sementara untuk YR selaku Direktur Umum, akan diperiksa besok,” sambungnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!