Olehnya itu, JPPR Maluku mendesak Bawaslu Pulau Taliabu untuk mengambil langkah proaktif dengan mengawasi dan menyarankan kepada Citra Puspasari Mus (CPM) dan La Utu Ahmadi agar mengundurkan diri dari ASN dan fokus sebagai bakal calon saja. “Serta melepaskan semua atribut ASN dan juga fasilitas yang dimilikinya sekarang,” tegas Jainul.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, La Umar La Juma mengaku pihaknya telah merekomendasikan kepada KASN namun sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti.
“Kami sudah tindak lanjut rekomendasi kasus ini ke KASN tapi karena masih ada beberapa data lagi yang diminta dari KASN seperti data pribadi yang bersangkutan seperti data jabatan, dan pangkat,” singkat La Umar. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!