JPPR Malut Desak Bawaslu Tindak 2 Kepala Dinas di Taliabu Terlibat Politik Praktis

Ironisnya lagi, selain secara terang-terangan melibatkan diri dalam dunia politik praktis, kedua ASN ini juga telah mengenakan atribut parpol, bahkan sudah mendapatkan dukungan rekomendasi dari partai politik (Parpol). Dua rekomendasi parpol tersebut yang diterima Citra dan La Utu yakni PKB dan PPP.

Ketua JPPR Maluku Utara, Jainul Yusup, langkah yang diambil oleh Citra Puspa Sari Mus dan La Utu Ahmadi sebagai ASN ini bertentangan dengan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang secara tegas melarang ASN terlibat dalam politik praktis. 

BACA JUGA  Kapolres Ternate Imbau Warga tak Keburu Percaya Isu Ayah Gauli Anak Kandung

Menurut Jainul, keterlibatan ASN dalam Pilkada dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menciptakan konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan apalagi Citra Puspasari Mus dan La Utu Ahmadi memegang jabatan strategis di pemerintahan.

“Menjabat sebagai kepala dinas pendidikan sudah pasti membawahi, banyak sekolah SMP dan SD dengan guru, murid dan wali murid yang begitu banyak, kalau di politisir sungguh menguntungkan. Ini mengancam integritas proses Pilkada, jika mereka masih menduduki jabatan, akan ada resiko besar penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye pribadi. Ini menciptakan kondisi yang tidak adil bagi calon-calon lain,” kata Jainul, Sabtu (6/7/2024).

BACA JUGA  Provinsi Malut Terendah Kemiskinan di Sulamapua
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah