Pemkot Ternate Bakal Terbitkan Regulasi Lindungi Kuskus Mata Biru yang Terancam Punah

Fasilitator Komunitas Burung Indonesia Andi Rahman menjelaskan, fungsi penegakan hukum dan pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia juga sudah memiliki dasar hukumnya yakni, Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Pelestarian Keanekaragaman Hayati dan Pembangunan Berkelanjutan yang ditujukan kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. 

“Ada 8 poin dalam instruksi Presiden Joko Widodo ini, seperti memastikan adanya keseimbangan penggunaan ruang untuk tujuan pembangunan ekonomi dan konservasi keanekaragaman hayati dalam setiap kebijakan sektor. Termasuk melakukan fungsi penegakan hukum dalam rangka perlindungan keanekaragaman hayati,”papar Andi. 

BACA JUGA  Abaikan Panggilan, Pansus DPRD Malut Ancam Perusahaan Tambang

Sementara, Ketua Halmahera Wildlife Photography Dewi Ayu Anindita menjelaskan, pemerintah dan lembaga pemerhati lingkungan dan biodiversity berkepentingan menyelamatkan keberadaan flora dan fauna yang dilindungi. 

Menurutnya, aksi perburuan yang masih masif dilakukan karena tidak adanya kesadaran dan tindakan hukum dari pelaku sebagai efek jera.“Sehingga kita ingin semua yang ada baik masyarakat pemerintah termasuk lembaga menaruh keseriusan soal kehati ini,” pungkasnya. (Rul/Red)

BACA JUGA  Harga Kopra dan BBM Picu Kemiskinan di Maluku Utara
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah