Ternate, Maluku Utara- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara masih dalam proses pemanggilan kembali mantan Plt Gubernur Maluku Utara M. Al-Yasin Ali sebagai saksi kasus dugaan korupsi anggaran makan minum (Mami) dan biaya perjalanan dinas WKDH Tahun 2022.
Sebelumnya, Al Yasin Ali telah dipanggil kembali untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi anggaran mami dan perjalanan dinas, namun karena sakit sehingga Kejati Maluku Utara belum bisa menghadirkannya kembali untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!