Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Herry A. Pribadi, yang diwawancarai wartawan mengatakan, sebagian dari perkara ini sudah dievaluasi selanjutnya dibuat langkah strategis.
“Jadi ada sebagian yang kita sudah evaluasi untuk dibuat langkah-langkah strategi dalam penyelesaian masalah yang tertunda,” kata Herry A. Pribadi, Senin (1/7/2024).
Menurut Herry, pada prinsipnya perkara yang sudah dievaluasi itu akan diselesaikan. Disamping itu pihaknya akan menangani semua masalah secara profesional. “Mudah-mudahan solusi yang terbaik untuk semua masalah. Pada intinya kita akan tangani secara profesional,” tegasnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!