KPU Halmahera Utara Tolak Dalil Bakal Paslon Independen yang Diadukan ke Bawaslu

Anggota KPU Halut Ferdi Rudolf Pangkey mengatakan, yang pasti terkait gugatan itu secara kelembagaan akan dihadapi, karena KPU memutuskan sudah sesuai dengan prosedur dan regulasi. Selain itu, KPU Halut selalu kooperatif dengan LO bakal paslon dalam proses pemenuhan syarat dukungan bacalon pada tahapan verifikasi administrasi.

“Pastinya kami sudah kooperatif dengan mereka, namun selama tahapan penginputan syarat dukungan melalui silon kada sampai dengan batas waktu yang ditentukan syarat dukungan mereka tidak cukup, maka KPU memutuskan tidak melanjutkan ke verifikasi faktual atau verfak,” tegasnya, Jumat (28/6/2024).

BACA JUGA  Pikada Halut : Tersisa TPS 3 dusun Maraeling Desa Tetewang Kao Teluk Belum Coblos

Menurutnya, setiap tahapan yang berjalan ini ada mekanisme yang mengatur KPU, jika memang syarat dukungannya tidak memenuhi syarat sampai batas waktu yang ditentukan maka tidak dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Jika memang syarat dukungan mereka tidak mencapai 14.314 dan waktu perbaikan sudah selesai maka ini dianggap gugur dengan sendirinya,” tukasnya.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah