Tobelo, Maluku Utara- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Utara bersikukuh menolak materi gugatan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Abd Rahman Sidi Umar dan Oxaverius Kojoba terkait syarat dukungan yang tidak dipenuhi dan digugurkan pada tahapan Verifikasi Administrasi (Vermin).
KPU Halmahera Utara (Halut) tetap menghadapi gugatan yang dimasukan ke Bawaslu, karena keputusan KPU sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme. Dalam pengambilan keputusan, KPU Halut juga telah bersandar pada aturan karena syarat dukungan Bakal Paslon perseorangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!