Tobelo, Haliyora
Pemilihan Kepela Daerah (Pilkada) Serentak sudah dilaksanakan pada Rabu 09 Desember 2020 kemarin. Namun di Kabupaten Halmahera Utara, hingga kini ada satu TPS di dusun Maraeling desa Tetewang kecamatan Kao Teluk belum menggelar pemungutan suara yakni TPS 3.
Pasalnya, dusun Maraeling desa Tetewang sebelumnya masuk wilayah Halut yang berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Barat. Namun belakangan berdasarkan Permendagri 60 dusun Maraeling masuk wilayah Halmahera Barat. Selain itu masyarakat dusun Maraeling sendiri menolak TPS-nya ditempatkan di Tetewang yang jaraknya dari dusun Maraeling sekitar 7 km. Masyarakat juga beralasan selama ini Pemda Halut tidak mensosialisasikan Permendagri 60 kepada mereka terkait sengketa tapal batas antara kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaluddin kepada Haliyora saat dikonfirmasi, pada Kamis (10/12/2020),
“Ada beberapa alasan warga dusun Maraeling menolak mencoblos di TPS 3 yang berada di desa Tetewang, kecamatan Kao Teluk, yakni jarak tempuh dari dusun ke desa induknya sangat jauh, sekitar 7 km. Selain itu tidak ada sosialisasi permendagri 60 oleh Pemda dan penempatan TPS di desa induk oleh KPU,” jelas Rafli.
Rafli mengaku bahwa Bawaslu sudah merekomendasikan untuk KPU lakukan pengumutan suara di TPS 3 dusun Maraeling, desa Tetewang.
“kami suda merekomendasikan KPU Halut agar segera lakukan pemungutan suara di dusun Maraeling Desa Tetewang kecamatan Kao Teluk,” jelasnya.
Sementara saat dikonfirmasi, ketua KPU Halut M Rizal, soal TPS 3 dusun Maraeling, ia mengaku belum melakukan pengutan suara. “Pengumutan suara di TPS 3 dusun Maraeling belum dilakukan. Kami masih menunggu arahan,” kata Rizal.
Diketahui, DPT di TPS 3 dusun Maraeling desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk berjumlah 144 orang. (Fik-1)