Pikada Halut : Tersisa TPS 3 dusun Maraeling Desa Tetewang Kao Teluk Belum Coblos

- Editor

Kamis, 10 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tobelo,  Haliyora

Pemilihan Kepela Daerah (Pilkada) Serentak sudah dilaksanakan pada Rabu 09 Desember 2020 kemarin. Namun di Kabupaten Halmahera Utara, hingga kini ada satu TPS di dusun Maraeling desa Tetewang kecamatan Kao Teluk belum menggelar pemungutan suara yakni TPS 3.

Pasalnya, dusun Maraeling desa Tetewang sebelumnya masuk wilayah Halut yang berbatasan dengan Kabupaten Halmahera Barat. Namun belakangan berdasarkan Permendagri 60 dusun Maraeling masuk wilayah Halmahera Barat. Selain itu masyarakat dusun Maraeling sendiri menolak TPS-nya ditempatkan di Tetewang yang jaraknya dari dusun Maraeling sekitar 7 km. Masyarakat juga beralasan selama ini Pemda Halut tidak mensosialisasikan Permendagri 60 kepada mereka terkait sengketa tapal batas antara kabupaten Halmahera Utara dan Kabupaten Halmahera Barat.

Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Halut Rafli Kamaluddin kepada Haliyora saat dikonfirmasi, pada Kamis (10/12/2020),

“Ada beberapa alasan warga dusun Maraeling menolak mencoblos di TPS 3 yang berada di desa Tetewang, kecamatan Kao Teluk, yakni jarak tempuh dari dusun ke desa induknya sangat jauh,  sekitar 7 km. Selain itu tidak ada sosialisasi permendagri  60 oleh Pemda dan penempatan TPS di desa induk oleh KPU,” jelas Rafli.

BACA JUGA  Bakal Paslon Independen di Halmahera Utara Adukan KPU ke Bawaslu

Rafli mengaku bahwa Bawaslu sudah merekomendasikan untuk KPU lakukan pengumutan suara di TPS 3 dusun Maraeling, desa Tetewang.

“kami suda merekomendasikan KPU Halut agar segera lakukan pemungutan suara di dusun Maraeling Desa Tetewang kecamatan Kao Teluk,” jelasnya. 

Sementara saat dikonfirmasi, ketua KPU Halut M Rizal,  soal  TPS 3 dusun Maraeling, ia mengaku belum melakukan pengutan suara. “Pengumutan suara di TPS 3 dusun Maraeling belum dilakukan. Kami masih menunggu arahan,” kata Rizal.

Diketahui, DPT di TPS 3 dusun Maraeling desa Tetewang, Kecamatan Kao Teluk berjumlah 144 orang. (Fik-1)

Berita Terkait

Dana BOS Kabupaten Halteng 2025 Capai Rp 14 M, Berikut Rincian Per Siswa Paud, SD dan SMP
Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Ternate, Kebanyakan Sepeda Motor
Mendorong Ketahanan Pangan, Distan Halteng Salurkan Benih Padi Varietas Inpari 32
Satu Pejabat Pemprov Malut Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Kapal Billfish
Sekot Ternate Ungkap Masalah Baru  Pengaspalan Jalan Melati  Jati Sampai Kalumata
Kedisiplinan Menurun, Pemprov Bakal Evaluasi Penghuni Rumah ASN di Sofifi
Utang Miliaran Rupiah Seret Walikota Ternate Tauhid Soleman ke Meja Hijau
Ancaman Baru Bagi OPD  Pengelola Pendapatan di Kota Ternate
Berita ini 357 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 16:14 WIT

Dana BOS Kabupaten Halteng 2025 Capai Rp 14 M, Berikut Rincian Per Siswa Paud, SD dan SMP

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:29 WIT

Ratusan Kendaraan Terjaring Razia Satlantas Polres Ternate, Kebanyakan Sepeda Motor

Jumat, 24 Januari 2025 - 15:25 WIT

Mendorong Ketahanan Pangan, Distan Halteng Salurkan Benih Padi Varietas Inpari 32

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:47 WIT

Satu Pejabat Pemprov Malut Diperiksa Jaksa Terkait Dugaan Korupsi Kapal Billfish

Jumat, 24 Januari 2025 - 14:28 WIT

Sekot Ternate Ungkap Masalah Baru  Pengaspalan Jalan Melati  Jati Sampai Kalumata

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!